MAKASSAR- Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK. 1207/MENLHK-SETJEN/ROUM/SET.1/1/2022 tentang Penetapan Arsip yang Dimusnahkan tanggal 27 Januari 2022.
Atas dasar surat keputusan tersebut Arsiparis Balai Besar KSDA Sulsel melaksanakan eksekusi pemusnahan Arsip inaktif berupa SPM, SPJ dan Bonggol Karcis TWA.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Adapun Arsip-arsip yang dimusnahkan tersebut tahun 2008 sampai 2011 sejumlah 400 bundel berkas. Sebelum dilakukan pemusnahan arsip inaktif tersebut terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara eksekusi Pemusnahan Arsip Inaktif berusia 15 tahun.
Bertempat di Kantor Balai Besar KSDA Sulsel, Jalan P. Kemerdekaan Km. 1 Nomor 8 Makassar. Pada 3 Agustus 2023 lalu.
Hadir mendampingi eksekusi arsip tersebut dari pusat yakni Casmury, S.Hut, M.Si selaku Auditor Muda dan Nurjamansyah, S.E., M.Si dari Inspektorat KLHK dan Margi Utami selaku Arsiparis Muda dari KLHK.
Sementara dari Balai Besar KSDA Sulsel hadir Ellyyana Said, S.Pi., M.M selaku Kepala Bagian Tata Usaha. Serta 3 (tiga) orang Arsiparis dari BBKSDA Sulsel.